Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Kamis (22/10/2015). Guntur menjelaskan, perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah PT PLM yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Lokasi perkebunan berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Hasil penyelidikan, pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan untuk ditanami perkebunan sawit seluas 39 hektare," kata Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bertiga tadi dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, ketiganya langsung kita tahan hari ini," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, satu tersangka berinisial IJP merupakan WN Indonesia. Dia menjabat sebagai direktur utama. Selanjutnnya, manajer operator berinisial EJP berkewarganegaraan Malaysia. Satu lagi, direktur finansial berinisial NMK berkewarganegaraan India.
Masih menurut Guntur, perusahaan sawit ini juga menggarap lahan perkebunan sawit di status izin lahan.
"Perusahaan ini mengelola sebagian lahannya di hutan produksi terbatas. Padahal perusahaan belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutanย dari kementrian kehutanan," tutup Guntur. (cha/try)











































