"Untuk JICT yang jadi polemik, kami sampaikan bahwa BPK sedang lakukan PDTT, audit investigatif di JICT. Apakah perpanjangan (kontrak) itu memenuhi tiga hal," kata Qosasi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Qosasi menuturkan bahwa hal yang pertama adalah apakah secara korporasi Pelindo II sudah menjalankan perintnah pemegang saham. Kedua, apakah Pelindo dalam menjalankan perpanjangan kontrak dengan perusahaan sudah menjalankan sesuai kaidah UU. Ketiga, apakah perpanjangan kontrak menguntungkan negara, masyarakat dan Pelindo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga melaporkan bahwa ada sejumlah hal-hal terkait perencanaan di Pelindo II yang diperiksa oleh BPK. Salah satunya tentang aspek-aspek yang dianggap tidak hemat.
"Ada beberapa hal, perencanaan, termasuk bagimana korporasi mempertimbangkan investasi untuk kepentingan bisnis. Ketidakhematan itu sudah saya sampaikan pada Pansus," jelasnya. (imk/tor)











































