"Bukan multitafsir. Kalau multitafsir itu kan sudah pegang tapi beda pendapat. Kami ini masih meraba-raba putusan MA," kata Amali usai rapat pleno internal di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2015).
Dia mengatakan pihaknya akan menentukan sikap politik dan hukum setelah mendapatkan salinan putusan resmi MA. Namun, bukan berarti kepengurusan Munas Ancol tak menghargai putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan putusan MA belum mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Selama belum mencabut maka kepengurusan yang sah adalah di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen.
"Maka putusan MA jangan hendaknya diterjemahkan secara berlebihan dari kacamata sepihak, dari pihak-pihak yang menang," sebut Priyo. (hat/van)











































