"Ya, ada undang-undangnya enggak memberikan hukuman seperti itu? Kan yang ada dikurung, dibuang, dihukum mati kalau enggak bisa dengan cara lain. Nah, kalau hukuman kebiri itu kan harus didiskusikan lagi," kata Ma'ruf di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2015).
MUI sendiri belum pernah melakukan kajian tentang hukuman kebiri. Sehingga belum mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa di agama Islam para pelaku paedofil atau pun penjahat seksual lainnya harus dihukum seberat-beratnya. Mulai dari dihukum penjara, cambuk atau bahkan hukuman mati.
Diwawancara secara terpisah Ketum PKB Muhaimin Iskandar sepakat dengan keputusan pemerintah. Dia bersama kadernya yang duduk di DPR siap mendukung.
"Ya, kalau Presiden setuju kita pasti setuju," kata Cak Imin. (bpn/hri)











































