Penjual Tubuh Satwa yang Digerebek Polisi Berkedok Mengolah Teripang

Penjual Tubuh Satwa yang Digerebek Polisi Berkedok Mengolah Teripang

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 17:15 WIB
Penjual Tubuh Satwa yang Digerebek Polisi Berkedok Mengolah Teripang
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom
Surabaya - Polisi menangkap Abdul Rahman Assegaf (60) terkait penjualan satwa dilindungi. Dia sudah hampir 3 tahun beraksi. Aksi ilegal tersebut aman lancar karena lokasi penampungan di Jalan Gresik, Gadukan, Krembangan, Surabaya, berkedok pengolahan hasil laut.

"Usaha utamanya sebenarnya adalah pengolahan teripang," ujar Kanit V Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri AKBP Sugeng Irianto kepada detikcom di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/10/2015).


Tersangka tidak bertempat tinggal di lokasi usahanya. Rumah tersangka justru jauh dari lokasi usahanya yakni di Jalan Manukan Yoso, Tandes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisik atau karapas penyu dibeli seharga Rp 3,6 juta per kg dan dijual seharga Rp 4 juta per kg. Daging penyu dibeli Rp 70 ribu per kg dan dijual Rp 125 ribu per kg. Tanduk rusa dibeli Rp 105 ribu per kg dan dijual Rp 120 ribu per kg. Kuda laut dibeli Rp 6 juta dan dijual Rp 6,3 juta.

Baca: Polisi Bekuk Penjual Sisik Penyu, Kuda Laut dan Tanduk Rusa Kering

Karapas atau sisik penyu dibeli dari Ambon dan Sorong, daging penyu dibeli dari Bima, tanduk rusa dibeli dari NTB, dan kuda laut dari nelayan lokal Surabaya.


Sisik penyu bisa digunakan sebagai hiasan dan suvenir. Begitu pun dengan tanduk rusa yang selain bisa dijadikan hiasan dan suvenir, juga bisa dibuat menjadi pipa rokok dan campuran bahan teflon dan piring. Sementara daging penyu digunakan sebagai campuran bahan makanan. Dan kuda laut digunakan sebagai bahan tambahan obat tradisional.

Sugeng menambahkan, tesangka yang beralamat di Manukan Kulon, Tandes ini membeli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut melalui ekspedisi. Tetapi untuk menjual, dia tak perlu mengirim karena pembeli sendiri yang datang ke gudangnya.


Rumah penampungan milik Abdul Rahman Assegaf di Jalan Gresik, Gadukan, Krembangan, Surabaya, Rabu (21/10). Dari penggerebekan itu, polisi menyita 345 kg karapas atau sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering. (iwd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads