Menkes Minta Warga Tak Keluar Rumah Bila ISPU di Atas 50

Bencana Kabut Asap

Menkes Minta Warga Tak Keluar Rumah Bila ISPU di Atas 50

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 16:43 WIB
Menkes Minta Warga Tak Keluar Rumah Bila ISPU di Atas 50
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengimbau masyarakat di daerah paparan asap tidak keluar rumah bila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas 50. Dokter dan tenaga medis juga diperintahkan keluar kantor untuk mencari orang berisiko tinggi.

Hal itu disampaikan Nila dalam jumpa pers tentang hasil rapat dengan Menko Polhukam di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Rapat di kantor Kemenko Polhukam dipimpin Luhut Pandjaitan dan diikuti Mendikbud, Menristek Dikti, Menkominfo dan Mensos.

"Tadi rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Kami juga menyesalkan ada bencana kebakaran di Riau dan Sumatera Selatan. Dalam rapat itu kita diminta harus mengoptimalkan penanganan karena banyak jatuh korban karena tidak mendapat regulasi yang baik," ujar Nila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat ISPU


Nila melanjutkan, untuk menanggulangi beberapa penyakit akibat asap di sana, pihaknya akan bekerja sama dengan perhimpunan dokter paru Indonesia. Dia juga meminta kepada masyarakat tidak keluar rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara di atas 50.

"Yang rentan terkena itu balita, untuk itu kalau ISPU di atas 50 lebih baik jangan keluar rumah. Kita juga meminta kepada Kemendiknas agar meliburkan SD dan SMP jika kondisi asap sangat memburuk. Karena jika kondisi asap di atas 300 kita minta liburkan dan di atas 500 masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah," terang Nila. Sekadar diketahui, banyak kota yang status ISPU-nya di level Berbahaya sehingga banyak sekolah yang meliburkan siswanya.

Menkes Nila juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan edaran agar pihak BNPB melakukan penentuan ISPU setiap 24 jam dan kepada semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam kepada warga.

"Kita sudah kirim edaran agar penentuan ISPU dilakukan setiap 24 jam. Untuk masyarakat agar menggunakan exhause atau penjernih udara (air purifier) di dalam rumahnya. Dan untuk semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam serta kepada Dinkes Provinsi dan Kabupaten Kota membuka pos. Dokter dan tenaga medis juga harus keluar mencari orang yang berisiko tinggi," tutup Nila.




(spt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads