"Jadi harus ada keberanian dari Menkum HAM dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan dari MA untuk mencabut SK. Kemudian menerbitkan SK baru yang mengesahkan Golkar Munas Bali," kata Yusril di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
"(Jika tak disahkan dalam 90 hari) otomatis berlaku Munas Bali dan SK sebelumnya otomatis tidak berlaku dan harus dilaporkan ke Presiden untuk diberi sanksi," imbuh Ketum PBB ini.
Yusril mengatakan seharusnya Pemerintah lewat Menkum HAM segera menerbitkan SK kepengurusan untuk DPP Golkar hasil Munas Bali begitu MA memenangkan gugatan kubu Ical. Terlebih kubu Ical sudah pernah mengajukan permohonan SK kepengurusan di masa lalu, tapi tak digubris.
"Kalau misalnya Pemerintah dilambat-lambatkan nantinya dikira ada kepentingan tertentu. Kalau saya jadi Menkum HAM saya akan cabut SK (kepengurusan kubu Agung) itu," ujar Yusril.
Ical memang sudah menyurati Menkum HAM meminta SK kepengurusan Rabu (21/10) kemarin. Ical berharap SK kepengurusannya segera disahkan oleh Pemerintah. (tor/tor)











































