"Ada 19 karyawan yang kami amankan, dan 1 pemiliknya, kemudian dari hasil kegiatan juga disita 2.822 tabung elpiji," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Mujiyono mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, untuk kebutuhan industri secara ilegal. Tabung gas 12 kg yang diisi gas bersubsidi itu kemudian dijual kembali ke masyarakat sesuai harga pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usahanya masih baru. Syukur masih baru bisa tertangkap. Kalau tertangkapnya dalam waktu lama beroperasi, masyarakat kecil dirugikan. Ini terungkap atas kerjasama Polda Metro dan Bekasi sehingga bisa terungkap," jelas Adi.
Dalam satu hari operasi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400-500 tabung gas ukuran 12 kg. Sedangkan untuk tabung 50 kg, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 100 tabung per hari.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sementara kami imbau kepada retail dan agen untuk mencurigasi pembeli gas ukuran 3 kg dalam jumlah yang banyak," imbuhnya.
![]() |
Pemilik dan 19 karyawannya saat ini masih diperiksa polisi. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2.822 tabung gas berbagai ukuran yang sudah diisi, 11 unit mobil pikap, 7 unit motor, dan ratusan tabung kosong serta 273 buah regulator.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Jauhari mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi warga. "Informasi tersebut kami selidiki, ternyata benar di lokasi tersebut terjadi kegiatan pengoplosan gas," kata Jauhari.
Para pelakuย dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c jo Pasal 10 huruf a dan e UU RI No 8ย tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
![]() |













































