Dalam sidang Kastanya mengaku dirinya sudah mendapatkan SIM D sejak tahun 1990. Dia bahkan sudah mengendarai mobil sejak mendapatkan SIM.
"Sudah mendapat sim D dan mengendarai mobil di jalan saya sudah mulai dari tahun 1990. SIM saya (diterbitkan) di Polda Metro Jaya. Saya juga tidak pernah kecelakaan saat mengendarai di jalan," kata Kastanya di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu juga, polisi menghadirkan guru besar hukum Unpad, Prof Gde Pantja Astawa. Prof Gde menegaskan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM adalah bentuk pelaksanaan dari fungsi kepolisian.
"Dengan kata lain, ketentuan pasal 15 UU LAJ adalah sejalan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucap Prof Gde.
Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.
Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. (rvk/aan)











































