"Ini awalnya ada laporan masyarakat dan hasil rapat evaluasi pengawasan DPRD pada isi perjanjian kerja sama Bantargebang antara gubernur dengan walikota, dan terakhir kami sidak, memang ditemukan pelanggaran dari MoU," kata Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata saat dihubungi detikcom, Kamis (22/10/2015).
Dia menyebut Pemprov DKI melakukan beberapa pelanggaran, seperti standarisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.
"Mekanisme distribusi dana kompensasi menurut kami tidak tepat. Mereka selalu melibatkan pengelola sehingga banyak pemotongan seperti pajak perusahaan. Harusnya Goverment to Goverment sehingga tidak ada pemotongan," ucapnya.
Karena itu, ia menilai Pemkot Bekasi dirugikan oleh Pemprov DKI. Agar persoalan menjadi terang, Komisi A DPRD Bekasi akan memanggil Ahok.
"Kita minta klarifikasi dari Ahok. Perjanjiannya kan G to G. Kalau menurut kami dengan data itu, Pemprov DKI wanprestasi. Persoalan internalnya seperti apa, bukan urusan kami," ucapnya. (mnb/tor)











































