Sidang dengan terdakwa Agustinus Tae dimulai di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl PB Jenderal Sudirman, Kamis (22/10/2015). Sidang ini digelar usai sidang Margriet di ruang Cakra.
Agus didampingi tim kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Made Kuasa. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 pembunuhan berencana juncto 56 tentang turut serta ikut membantu terjadinya pembunuhan dan pasal 181 KUHP menyembunyikan mayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Putri Akmal/detikcom) |
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Agus. Ketua tim pembela Agustinus, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas menyatakan kliennya bukanlah pelaku murni. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa M. Agus yang berasal dari Sumba itu dipaksa dan mendapat ancaman dari pihak M.
"Agustinus bukanlah pembunuh murni, mana mungkin seorang pembantu membunuh anak majikan dirumah dan di kamar majikannya sendiri. Nggak mungkin ia melakukan sendiri perbuatan itu. Apalagi mayatnya ada di kamar ibu angkatnya sampai 4 jam lamanya. Coba perhatikan fakta itu," pungkas Hotman.
Sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa (27/10/2015) mendatang.
(try/try)












































(Foto: Putri Akmal/detikcom)