"Ya ada upaya hukum luar biasa kalau itu memenuhi persyaratan," kata Jubir MA, Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Upaya hukum luar biasa itu berupa peninjauan kembali. Namun, ada syarat bila PK akan diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PTUN adalah membatalkan SK Menkum HAM. Dengan demikian, Suhadi mengatakan bahwa saat ini kondisi kembali ke sebelum SK diterbitkan.
"Tentu sama dengan status quonya, sebelum ada putusan Menkum HAM yang dibatalkan," ucap Suhadi.
Putusan PTUN terkait sengketa Golkar pada Senin (18/5/2015) silam yaituย membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. PTUN juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
Sementara itu, di sengketa PPP, PTUN mengabulkan gugatan Suryadharma yang sudah menyerahkan kekuasaannya di pucuk pimpinan PPP ke Djan Faridz. Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol. (imk/tor)










































