"Operasi Zebra ini merupakan operasi rutin, digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 4 November 2015," kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo kepada detikcom, Kamis (22/10/2015).
Ipung mengatakan sasaran operasi adalah angkutan umum dan pribadi serta motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, parkir di sembarang tempat, menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat dan lain-lain.
Ia menambahkan dalam operasi ini polisi mengedepankan tindakan represif yakni memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.Β "Teguran masih kita berikan untuk pelanggaran yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi kalau pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik dirinya sendiri maupun orang lain akan kita tindak tegas," ungkapnya.
Operasi ini juga didukung oleh personel POM TNI untuk memberikan penindakan terhadap oknum TNI yang melanggar lalu lintas, dan Dishub DKI. Operasi digelar di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya. "Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselematan selama berkendara," tutupnya. (mei/aan)











































