Ini Penjelasan MA Soal Golkar dan PPP yang Sah

Ini Penjelasan MA Soal Golkar dan PPP yang Sah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 14:18 WIB
Ini Penjelasan MA Soal Golkar dan PPP yang Sah
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah mengetok putusan terkait sengketa Golkar dan PPP, meski begitu dua kubu masih memegang tafsir masing-masing. Begini penjelasan MA tentang putusan yang sudah diketok.

"Saya tidak menentukan mana yang diabsahkan kepengurusannya, yang jelas di dalam putusan MA 20 oktober kemarin, putusan dari MA dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu baik Golkar maupun PPP memutuskan bahwa mengabulkan permohonan pemohon," kata Jubir MA, Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).

Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz memang mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat PT TUN. Putusan MA ini membatalkan putusan PT TUN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membatalkan putusan PT TUN dan mengembalikan putusan pengadilan TUN tingkat pertama," ujarnya.

"Bagaimana isi pengadilan TUN tingkat pertama itu, silahkan di-print out di website MA ada lengkap," sambung Suhadi.

Tentang adanya beda tafsir dari dua kubu, Suhadi menegaskan bahwa putusan MA sudah jelas. Oleh sebab itu, tidak perlu ada lagi fatwa.

"Oh, tidak ada fatwa. Itu sudah jelas posisinya, isi putusan sudah ada," ucapnya.

Putusan PTUN terkait sengketa Golkar pada Senin (18/5/2015) silam yaituย  membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. PTUN juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.

Sementara itu, di sengketa PPP, PTUN mengabulkan gugatan Suryadharma yang sudah menyerahkan kekuasaannya di pucuk pimpinan PPP ke Djan Faridz. Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads