Ketua DPR: Usulan Perppu Kebiri untuk Paedofil Perlu Dikaji

Ketua DPR: Usulan Perppu Kebiri untuk Paedofil Perlu Dikaji

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 14:05 WIB
Ketua DPR: Usulan Perppu Kebiri untuk Paedofil Perlu Dikaji
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan dibuat Perppu hukuman kebiri untuk paedofil. Ketua DPR Setya Novanto mempertanyakan usulan pembuatan Perppu, terkait dengan syarat harus ada kegentingan yang memaksa.

"Perlu dikaji apakah situasi itu merupakan kegentingan yang memaksa, sehingga diperlukan Perppu," kata Novanto kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Novanto menyambut baik usulan hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun dia mengingatkan harus pula diperhatikan hak asasi warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai melanggar hak konstitusi warga negara seperti yang tertulis dalam pasal 28 b ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," ujas politikus Golkar ini.

Jika akan dibuat aturan baru soal hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Novanto mengatakan perlu mempertimbangkan pula hukum yang sudah ada. Jangan sampai saling tabrak, salah satunya dengan pasal 287 dan 292 KUHP yang juga mengatur hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. DPR juga meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi HAM dan mekanisme rehabilitasi," pungkasnya. (tor/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads