"Perlu dikaji apakah situasi itu merupakan kegentingan yang memaksa, sehingga diperlukan Perppu," kata Novanto kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Novanto menyambut baik usulan hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun dia mengingatkan harus pula diperhatikan hak asasi warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika akan dibuat aturan baru soal hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Novanto mengatakan perlu mempertimbangkan pula hukum yang sudah ada. Jangan sampai saling tabrak, salah satunya dengan pasal 287 dan 292 KUHP yang juga mengatur hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan Perppu ini. DPR juga meminta Pemerintah untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan dimensi HAM dan mekanisme rehabilitasi," pungkasnya. (tor/van)











































