Gatot Pujo: Rio Capella Sanggupi Bicara ke Jaksa Agung Soal Kasus Bansos

Gatot Pujo: Rio Capella Sanggupi Bicara ke Jaksa Agung Soal Kasus Bansos

Ferdinan - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 14:08 WIB
Gatot Pujo: Rio Capella Sanggupi Bicara ke Jaksa Agung Soal Kasus Bansos
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya pembicaraan dirinya bersama Patrice Rio Capella yang saat itu masih menjabat Sekjen Partai NasDem. Rio kepada Gatot menyanggupi akan berbicara ke Jaksa Agung M Prasetyo soal penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos.

"Saya tidak pernah diperiksa (Kejagung) tapi dalam surat panggilan (terhadap pejabat Pemprov Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina-red) saya sudah jadi tersangka, tolong disampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupinya," kata Gatot Pujo kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Patrice Rio Capella usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu (Rachman/detikcom)

Gatot mengaku syok dengan status tersangka yang dicantumkan dalam surat pemanggilan Kejagung terhadap Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan dan Plh Sekda Pemprov Sumut, Sabrina. Sebab Gatot sebelumnya tidak pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani Kejagung.

"Kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka tapi belum pernah diperiksa apa-apa?" keluh Gatot menyebut surat panggilan terhadap dua orang anak buahnya antara tanggal 19 dan 20 Maret 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot yang menilai penetapan status tersangka bermuatan politis lantas bertemu Rio Capella. "Saya lebih kepada curhat, persoalan bahwa saya tidak bisa kerja dengan tenang, karena banyak politisasi ke dalam," tuturnya.

Tapi saat ditanya wartawan soal duit ke Rio Capella, Gatot langsung berjalan berlalu tanpa memberikan jawaban.

Rio Capella sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti yang diduga untuk mengamankan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evy sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy. Rio Capella pun langsung menanggalkan jabatannya sebagai Sekjen NasDem dan mundur dari jabatan anggota DPR. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads