Yusril Desak Menkum Cabut SK Golkar Agung dan Terbitkan SK Golkar Ical

Yusril Desak Menkum Cabut SK Golkar Agung dan Terbitkan SK Golkar Ical

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 13:54 WIB
Yusril Desak Menkum Cabut SK Golkar Agung dan Terbitkan SK Golkar Ical
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra meminta Menkum HAM Yasonna Laoly segera mencabut SK pengesahan DPP Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Yusril juga meminta SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali segera dikeluarkan.

"Dengan adanya Putusan Kasasi MA minggu lalu maka tidak ada pilihan bagi Menkum HAM Yasonna kecuali mencabut SK pengesahan DPP Golkar Munas Ancol karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (22/10/2015).

Selanjutnya, menurut Yusril, Menkum HAM berkewajiban menerbitkan SK baru untuk mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kewajiban Yasonna untuk menerbitkan SK baru mensahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali melalui Sk juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkum HAM," katanya.

Yusril memandang, Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK. "Makin cepat makin baik" seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yg selama ini dianggap kurang objektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol," katanya.

"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Yasonna ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan kubu Munas Ancol dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan kubu munas Bali. Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi," pungkasnya.

(van/try)


Berita Terkait