"Kalau dikasih ke Kemenhub enggak akan efektif karena mereka enggak punya aparat di daerah-daerah. Dinas Perhubungan pun bukan network Kemenhub," ujar Yusril dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
Selanjutnya, menurut Yusril, Kemenhub bukanlah alat penegakan hukum sehingga tidak tepat bila kewenangan terbitkan SIM diberikan ke Kemenhub.
"Kewenangan memberikan izin ke Kemenhub sangat aneh karena Kemenhub tidak terkait dengan tugasnya sebagai penegak hukum," imbuh Yusril.
Yusril juga seolah menyindir para pemohon yang memberikan solusi soal kewenangan SIM diterbitkan oleh Dishub. Menurutnya, bila SIM dikeluarkan dishub per daerah maka SIM itu bersifat lokal.
"SIM akan bersifat lokal dan tidak efektif untuk pengemudi. Apakah nanti SIM di Banyumas tidak berlaku untuk Bogor? Akan ada kesulitan identifikasi kendaraan juga karena dilakukan Pemda," ujar Yusril. (rvk/asp)











































