(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Dewie Limpo Cs Saat Transaksi Duit Suap Rp 1,7 Miliar)
Harry yang berstatus saksi di kasus pembangkit listrik di Papua itu akhirnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus di Polda bukan kasus suap namun kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesematan terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Iqbal mengatakan penyerahan Harry dilakukan Kamis (22/10) dini hari pukul 03.00 WIB. Serah terima Harry dilakukan di gedung KPK.
"Diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 1 satu klip plastik sabu seberatย 0,67 gram," ucap Iqbal.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Harry. Selain itu dilakukan juga tes urine. "Hasil tes urine positif," kata Iqbal.
(slm/faj)











































