"Siap lah kita. Tapi (permintaan penelusuran), belum, belum," tutur Yusuf di sela rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Yusuf menjelaskan biasanya KPK melalui penyidik akan terlebih dulu meminta PPATK menelusuri transaksi keuangan yang terkait suatu kasus. Setelah diminta, baru PPATK bertindak dan memberikan laporan transaksi yang diinginkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Dewie Limpo Cs Saat Transaksi Duit Suap Rp 1,7 Miliar
Seperti diberitakan, KPK menangkap politikus Hanura yang juga Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Dewie tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ditangkapnya Dewie ini karena diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua. Anggaran proyek ini disebut dibahas di Komisi VII DPR.
(hty/tor)










































