"Untuk kendaraannya sudah diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah kendaraan tersebut hasil tindak pidana atau bukan," terang Kasat PJR AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Kamis (22/10/2015).
Agung menerangkan, bermula ketiga Iptu Bambang Krisnadi bersama anggotanya sedang melakukan patroli di Tol Semanggi arah Cawang, tanggal 13 Oktober 2015 lalu. Bambang dan anggotanya kemudian mengejar sebuah mobil Toyota Avanza berpelat D 1249 AAC karena curiga dengan pelat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai SOP, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap STNK mobil tersebut. Pengemudi kemudian menyerahkan STNK mobil sesuai dengan pelat mobilnya yakni D 1249 AAC.
"Namun, setelah kami cek nomor mesin dan nomor rangka, ternyata mobil tersebut teregistrasi pelat nomor aslinya itu Z 1240 DP. STNK yang D 1249 AAC ternyata palsu, pelatnya (D 1249 AAC) juga palsu.
Kemudian, petugas membawa pengemudi dan kendaraannya ke Polres Jakarta Timur. Setelah menilang si pengemudi dan menahan mobil tersebut, petugas kemudian menyarankan si pengemudi untuk mengambil surat-surat kendaraannya.
"Tetapi ditunggu-tunggu, pengemudinya itu tidak datang-datang," imbuhnya.
STNK palsu (Amel/detikcom) |
Hingga akhirnya, polisi kedatangan seorang laki-laki bernama Lisma Sadikin. Pria tersebut mengaku disuruh pemiliknya untuk mengambil kendaraan tersebut.
"Tetapi pada saat itu, saudara Lisma ini juga tidak membawa surat-surat kendaraannya, sehingga saat ini orang tersebut berikut kendaraannya masih diamankan di Polres Jakarta Timur," tutupnya. (mei/hri)











































STNK palsu (Amel/detikcom)