"Kasihan Engeline anakku, kasihan kamu nak," ujar Hamidah lirih di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Sidang perdana ini bersifat terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan subsider ini dimulai sekitar pukul 10.30 wita di ruang sidang utama cakra PN Denpasar dan dipimpin langsung oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji, Suasti, dan Subekhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan kekerasan pada korban (Engeline) kepala yang dilakukan dengan sengaja membuat telinga dan hidung mengeluarkan darah. Bertempat di rumah di kamar (jalan sedap malam, sanur) memukul Engeline di wajah dan badan berkali kali dengan tangan kosong lalu membenturkan kepalanya ke tembok dan membanting kepala korban ke lantai," ucap Suasti saat membacakan dakwaan subsider dengan terdakwa Margriet Christine Megawe sang ibu angkat Engeline.
Dalam pembacaan dakwaan subsider ini, ruang sidang dipadati oleh peserta sidang yang ingin langsung mendengarkan secara seksama poin-poin yang dibacakan JPU. Meski begitu sidang tetap berjalan lancar.
Dalam pembacaan dakwaan, terungkap pula masing-masing peran kasus pembunuhan berencana ini. Seperti tindakan Margriet memukul Engeline hingga mengakibatkan pembunuhan. Peran Agustinus saat membantu Margriet mengambil sprei, membungkus korban dengan sprei, melilitkan tali tampar ke leher korban, mengambil boneka Engeline lalu mengubur korban di halaman dekat kandang ayam di kediaman Margriet Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. Diterangkan pula jika Margriet menjanjikan Rp 200 juta untuk Agustinus Tae dan pembayaran dijanjikan akan diserahkan pada 24 Mei 2015.
Sontak saja tangis Hamidah semakin menjadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan ini. Ketua majelis hakim, Edward Haris Sinaga sempat mempersilakan Hamidah beserta Siti Sapurah untuk beristirahat keluar ruangan supaya bisa menenangkan diri. Namun tawaran tersebut ditolak oleh kubu Hamidah.
"Ibu bisa silakan menenangkan diri dulu di luar ruangan jika tidak kuat, supaya proses sidang bisa tetap berjalan," pungkasnya.
Hasil penyidikan polisi memberikan ruang bagi JPU untuk menjerat Margriet dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, KUHP 338 pembunuhan dan 77B tentang penelantaran anak dengan ancaman terberat hukuman mati. (try/try)










































