Denpasar - Margriet Christine Megawe, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya Engeline (9), tiba di ruang sidang dengan pengawalan ketat polisi. Margriet dinyatakan sehat dan siap jalani sidang perdana oleh tim kuasa hukumnya.
"Siap jalani sidang, sehat kondisinya," jelas Jefry Kim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Sidang perdana ini bersifat terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan subsider ini dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan dipimpin oleh ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji, Suasti dan Subekhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi, suasana ruang sidang utama cakra di Pengadilan Negeri Denpasar terpantau lancar. Beberapa peserta sidang seperti ibu kandung Engeline Hamidah, bapak dan ibu guru Engeline dari SD 12 Kesiman serta tetangga rumah korban di jalan Sedap Malam, Sanur.
Tak lama saat pembacaan dakwaan berlangsung, 2 anak kandung Margriet, Yvone dan Christina, juga datang untuk mengikuti jalannya sidang.
(try/try)