Mahyudin: Ical dan Agung Harus Legowo

Mahyudin: Ical dan Agung Harus Legowo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 10:14 WIB
Mahyudin: Ical dan Agung Harus Legowo
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus konflik internal Partai Golkar. Fungsionaris Partai Gokar Mahyudin berharap dengan putusan MA itu, konflik perpecahan beringin bisa disudahi.

"Saya berharap putusan MA ini menyudahi konflik di Partai Golkar. Kubu Agung bisa menerima putusan MA ini dan tidak mengajukan gugatan. Saya berharap tidak ada PK (peninjauan kembali)," kata Mahyudin kepada detikcom, Kamis (22/10/2015).

Mahyudin mengatakan dengan putusan MA ini, pihak yang kalah bisa menerima dan legowo. "Pihak yang menang (kubu Ical) bisa merangkul pihak yang kalah (kubu Agung). Saatnya Partai Golkar berbenah," ujar Mahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahyudin berharap dengan disudahi konflik di Partai Golkar ini maka Partai Golkar bisa melakukan konsolidasi. "Kita (Partai Golkar) tertinggal dari partai lain. Partai lain sudah berlari kencang. Dengan putusan MA ini, Partai Golkar bisa mulai melakukan konsolidasi," ujarnya.

Ada baiknya, lanjut Mahyudin, Aburizal Bakrie bertemu langsung dengan Agung Laksono untuk membicarakan masa depan Partai Golkar. "Semua pihak bisa legowo," ujar Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR ini.

Menurut Mahyudin, konflik (dualisme) di Partai Golkar telah merugikan partai berlambang pohon beringin ini. Dia memberi contoh, dalam pilkada serentak, Partai Golkar tidak mengajukan calon kepala daerah di sekitar 70 hingga 80 daerah karena dualisme itu. "Termasuk di Kalimantan Selatan. Partai Golkar tidak mengajukan calon gubernur karena dualisme," ujarnya.

Putusan MA mengembalikan kepengurusan pada hasil Munas Riau. MA mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol. Sementara pengurus Munas Bali belum disahkan pemerintah. Dengan demikian, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Riau hidup kembali. Masa bakti pengurus Munas Riau sampai Desember 2015.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads