"Saya berharap putusan MA ini menyudahi konflik di Partai Golkar. Kubu Agung bisa menerima putusan MA ini dan tidak mengajukan gugatan. Saya berharap tidak ada PK (peninjauan kembali)," kata Mahyudin kepada detikcom, Kamis (22/10/2015).
Mahyudin mengatakan dengan putusan MA ini, pihak yang kalah bisa menerima dan legowo. "Pihak yang menang (kubu Ical) bisa merangkul pihak yang kalah (kubu Agung). Saatnya Partai Golkar berbenah," ujar Mahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada baiknya, lanjut Mahyudin, Aburizal Bakrie bertemu langsung dengan Agung Laksono untuk membicarakan masa depan Partai Golkar. "Semua pihak bisa legowo," ujar Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR ini.
Menurut Mahyudin, konflik (dualisme) di Partai Golkar telah merugikan partai berlambang pohon beringin ini. Dia memberi contoh, dalam pilkada serentak, Partai Golkar tidak mengajukan calon kepala daerah di sekitar 70 hingga 80 daerah karena dualisme itu. "Termasuk di Kalimantan Selatan. Partai Golkar tidak mengajukan calon gubernur karena dualisme," ujarnya.
Putusan MA mengembalikan kepengurusan pada hasil Munas Riau. MA mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol. Sementara pengurus Munas Bali belum disahkan pemerintah. Dengan demikian, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Riau hidup kembali. Masa bakti pengurus Munas Riau sampai Desember 2015.
(van/nrl)











































