"Enggak setuju (dengan adanya pansus) dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa dieselesaikan dengan politik," kata Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
"Kalau menurut saya ranah hukum, ranah hukum utuh, DPR ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan," tambah Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak Century ujung-ujungnya enggak jelas, enggak ada finalisasi," tukasnya.
Jadi menurut Siti, DPR harusnya menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum saja dan DPR melalui Komisi III melakukan pengawasan.
"Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus," tegasnya.
Lebih lanjut, Siti juga menilai bahwa dengan dibentuknya Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terganggu. Bahkan, konsenterasi DPR dalam melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting juga terganggu.
"Ya selama ada hak inisiatif menonjol pansus interpelasi atau hak angket, jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik kecuali politisasi hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan rapat Pansus Pelindo yang menghadirkan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar berjalan seru. Komjen Anang dicecar oleh sejumlah anggota pansus. Yang paling keras datang dari anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dirinya menanyakan soal pernyataan Kabareskrim lama Komjen Buwas soal adanya dokumen lain yang ditemukan Polri saat penggeledahan di kantor RJ Lino.
"Pak Buwas bilang menemukan dokumen lain selain mobil crane, jadi DPR dan masyarakat merasa bahwa ada hal besar oleh Pelindo ini kegaduhan muncul tentunya bukan nama pribadi Pak Buwas, tapi atas nama institusi polri. Jadi apakah ada?," tanya Masinton.
Mendengar pertanyaan itu, Anang menjawab dengan santai. "Karena masih dalam tahap penyidikan kami tidak bisa membeberkan. Yang pasti dokumen yang tidak berhubungan dengan crane sudah dikembalikan," jawabnya. (ega/elz)











































