Kasus Pelindo, DPR Diminta Cukup Mengawasi dan Serahkan Prosesnya ke Polisi

Kasus Pelindo, DPR Diminta Cukup Mengawasi dan Serahkan Prosesnya ke Polisi

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 08:04 WIB
Kasus Pelindo, DPR Diminta Cukup Mengawasi dan Serahkan Prosesnya ke Polisi
Komjen Anang Iskandar di Pansus Pelindo/Foto: Septiana Ledysia
Jakarta - Pansus Pelindo DPR semalam mengundang Kabareskrim Komjen Anang Iskandar untuk melaporkan perkembangan terbaru kasus pengadaan crane. Sebaiknya Pansus Pelindo DPR hanya melakukan pengawasan dan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada kepolisian.

"Enggak setuju (dengan adanya pansus) dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa dieselesaikan dengan politik," kata Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

"Kalau menurut saya ranah hukum, ranah hukum utuh, DPR ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan," tambah Siti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menilai, masuknya unsur politik pada wilayah hukum dikhawatirkan Pansus Pelindo II hanya untuk kepentingan politik saja. Siti mencontohkan bagaimana Pansus Century yang tidak jelas ujungnya.

"Kayak Century ujung-ujungnya enggak jelas, enggak ada finalisasi," tukasnya.

Jadi menurut Siti, DPR harusnya menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum saja dan DPR melalui Komisi III melakukan pengawasan.

"Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus," tegasnya.

Lebih lanjut, Siti juga menilai bahwa dengan dibentuknya Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terganggu. Bahkan, konsenterasi DPR dalam melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting juga terganggu.

"Ya selama ada hak inisiatif menonjol pansus interpelasi atau hak angket, jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik kecuali politisasi hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan rapat Pansus Pelindo yang menghadirkan Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar berjalan seru. Komjen Anang dicecar oleh sejumlah anggota pansus. Yang paling keras datang dari anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Dirinya menanyakan soal pernyataan Kabareskrim lama Komjen Buwas soal adanya dokumen lain yang ditemukan Polri saat penggeledahan di kantor RJ Lino.

"Pak Buwas bilang menemukan dokumen lain selain mobil crane, jadi DPR dan masyarakat merasa bahwa ada hal besar oleh Pelindo ini kegaduhan muncul tentunya bukan nama pribadi Pak Buwas, tapi atas nama institusi polri. Jadi apakah ada?," tanya Masinton.

Mendengar pertanyaan itu, Anang menjawab dengan santai. "Karena masih dalam tahap penyidikan kami tidak bisa membeberkan. Yang pasti dokumen yang tidak berhubungan dengan crane sudah dikembalikan," jawabnya. (ega/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads