Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Mulai pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Agus Tay, Hotman Paris saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar terpisah. Sidang Agus Tay akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ketut Wa Nugraha. Sementara untuk Margriet diketuai oleh hakim Edward Haris Sinaga.
Margriet disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Margriet pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sedangkan Agustinus Tay dijerat dengan Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55-56 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (ega/elz)











































