Kasus Engeline, Margriet dan Agus Tay Jalani Sidang Perdana

Kasus Engeline, Margriet dan Agus Tay Jalani Sidang Perdana

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 06:28 WIB
Kasus Engeline, Margriet dan Agus Tay Jalani Sidang Perdana
Foto: Edward Febriyatri
Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan Engeline, akan digelar perdana hari ini. Margriet dan Agus Tay akan menjalani sidang perdananya.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Mulai pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Agus Tay, Hotman Paris saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/10/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua berkas dalam kasus ini, pertama atas nama ibu tiri Engeline, Margriet Megawe. Berkas kedua atas nama Agustinus Tay, pembantu Margriet yang ikut membantu menguburkan Engeline.

Sidang akan digelar terpisah. Sidang Agus Tay akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ketut Wa Nugraha. Sementara untuk Margriet diketuai oleh hakim Edward Haris Sinaga.

Margriet disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Margriet pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Sedangkan Agustinus Tay dijerat dengan Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55-56 KUHAP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (ega/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads