Polisi Bekuk Penjual Sisik Penyu, Kuda Laut dan Tanduk Rusa Kering

Polisi Bekuk Penjual Sisik Penyu, Kuda Laut dan Tanduk Rusa Kering

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 04:24 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Polisi kembali menggagalkan penjualan satwa dilindungi. Kali ini satwa lindungi tersebut sudah dalam keadaan mati dan dikeringkan.

"Memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Sandi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/10/2015).

Sementara itu Kanit Tipidter AKBP Sugeng Irianto menjelaskan penggerebakan berlangsung di Jl Gresik Krembangan, Surabaya. Barang bukti yang disita berupa 340 kg karapas/sisik penyu sisik, 70 kg daging penyu hijau, 85 kg tanduk rusa muntjak dan 90 ekor kuda laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua dalam bentuk kering," kata Sugeng.


Sugeng menjelaskan karapas penyu biasanya digunakan untuk souvenir, dan daging penyu sebagai olahan makanan. Sementara untuk kuda laut biasanya untuk obat tradisional.

Polisi mengamankan tersangka berinisial ARA (60). Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan denda Rp 100 juta.
(ega/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads