"Memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Sandi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (21/10/2015).
Sementara itu Kanit Tipidter AKBP Sugeng Irianto menjelaskan penggerebakan berlangsung di Jl Gresik Krembangan, Surabaya. Barang bukti yang disita berupa 340 kg karapas/sisik penyu sisik, 70 kg daging penyu hijau, 85 kg tanduk rusa muntjak dan 90 ekor kuda laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sugeng menjelaskan karapas penyu biasanya digunakan untuk souvenir, dan daging penyu sebagai olahan makanan. Sementara untuk kuda laut biasanya untuk obat tradisional.
Polisi mengamankan tersangka berinisial ARA (60). Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan denda Rp 100 juta.
![]() |