"Pernah (ditunjuk) Yang Mulia, karena saya doktor di bidang administrasi khususnya bidang PTUN," kata Lintong saat bersaksi untuk Otto Cornelis Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Rabu (21/10/2015).
Kaligis sebagai kuasa dari pemohon pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk menguji kewenangan Kejati terkait penyelidikan dan pemanggilan sejumlhah pejabat di Pemprov terkait dugaan korupsi dana bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai ahli diminta menjelaskan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014. Di situ ada tambahan kewenangan PTUN tentang apakah terjadi penyalahgunaan wewenang," sambung Lintong yang mengaku dibayar Rp 50 juta ini sebagai ahli.
Jaksa pada KPK juga mencecar Lintong terkait percakapannya dengan Kaligis yang rekaman hasil sadapannya diputar dalam persidangan. "Saya mengenal suara Pak OC, tapi saya tidak mengenal suara saya dalam jawaban itu," katanya.
Lintong mengaku pernah menyinggung proses persidangan terkait gugatan yang ditangani PTUN Medan. Namun dia menyebut pembicaraan itu hanya sebagai 'curhat'.
"Tidak pernah membahas soal percakapan dengan majelis, tapi curhat dengan seorang kawan, ya saya kasih jawaban yang menanggapi curhatan itu," sambungnya.
Dalam anggapan Lintong, pembicaraan 'curhat' ini terjadi karena Kaligis tidak yakin 100 persen permohonannya dikabulkan di PTUN Medan. Karena itu dia mengakui menyarankan Kaligis mempersiapkan diri mengajukan banding bila permohonannya ditolak.
"Dugaan saya ada kemungkinan (permohonan di PTUN Medan, red) gagal. Saya sarankan, pasal 21 itu kan ada banding di PT (Pengadilan Tinggi) kalau perlu libatkan saya," papar Lintong.
"Saya kan sedang menghibur kawan yang sedang frustasi, kata-kata saya ya saya hibur dengan kata-kata normatif. Libatkan saya dengan keahlian saya untuk meyakinkan hakim yang menangani. Mengenai memilihkan hakim juga penghiburan supaya kawan yang sedang frustasi tentram," tuturnya.
Kaligis didakwa secara bersama-samaΒ dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuapΒ Hakim dan panitera pada PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Dengan pemberian duit ini, Kaligis berupaya mempengaruhi majelis hakim agar membuat putusan sesuai dengan petitum permohonan yaitu permintaan keterangan terhadap pejabat Pemprov yakni Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) dan Sabrina selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pemeriksaan pengawasan internal terlebih dahulu. (rni/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini