Kejati NTT akan Jemput Paksa 4 Orang Panitia Pembangunan Dermaga

Kejati NTT akan Jemput Paksa 4 Orang Panitia Pembangunan Dermaga

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 20:46 WIB
Kejati NTT akan Jemput Paksa 4 Orang Panitia Pembangunan Dermaga
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Empat dari lima orang eks panitia profesional hand over (PHO) Pemprov NTT akan dijemput paksa karena empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penegasan ini disampaikan Kajati NTT John W Purba saat berada di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Penjemputan paksa akan dilakukan karena kelima orang eks Panitia PHO itu tidak memenuhi panggilan saat pemeriksaan atau pun sidang pra peradilan.

"Alasannya, mereka bilang dinas dan mengikuti sidang pra peradilan padahal selama ini mangkir dan tidak pernah hadir," ujar John kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipanggil empat kali tapi tidak hadir. Permohonan pra peradilan juga sudah ditolak Pengadilan Tipikor Kupang. maka akan kami jemput paksa," lanjut John menjelaskan.

Kejati NTT bekerja sama dengan Kejaksaan Agung sudah berhasil menjemput satu dari lima Panitia PHO tersebut.

"Kelimanya itu rencananya akan dijemput paksa, sebelumnya juga sudah dicekal. Satu orang sudah dibawa ke Kejagung, selebihnya sudah dalam pengamatan serta penggambaran di sekitar Jakarta dan Bekasi," imbuh John.

(adit/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini