Penegasan ini disampaikan Kajati NTT John W Purba saat berada di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Penjemputan paksa akan dilakukan karena kelima orang eks Panitia PHO itu tidak memenuhi panggilan saat pemeriksaan atau pun sidang pra peradilan.
"Alasannya, mereka bilang dinas dan mengikuti sidang pra peradilan padahal selama ini mangkir dan tidak pernah hadir," ujar John kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati NTT bekerja sama dengan Kejaksaan Agung sudah berhasil menjemput satu dari lima Panitia PHO tersebut.
"Kelimanya itu rencananya akan dijemput paksa, sebelumnya juga sudah dicekal. Satu orang sudah dibawa ke Kejagung, selebihnya sudah dalam pengamatan serta penggambaran di sekitar Jakarta dan Bekasi," imbuh John.
(adit/fdn)










































