KPK: Duit Suap yang Diterima Dewie Limpo Baru Pemberian Pertama

KPK: Duit Suap yang Diterima Dewie Limpo Baru Pemberian Pertama

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 17:50 WIB
KPK: Duit Suap yang Diterima Dewie Limpo Baru Pemberian Pertama
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK menangkap anggota DPR Komisi VII dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo yang diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran APBN 2016 untuk proyek pembangkit listrik tenaga micro hydro di Papua. KPK mengendus duit SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar yang diterima merupakan pemberian pertama.

"Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Johan Budi menggelar jumpa pers (Hasan/detikcom)

Johan menjelaskan sebenarnya ada komitmen antara pemberi dan penerima suap untuk pemberian duit di kesempatan berikutnya. Duit sebesar SGD 177.700 yang diterima merupakan setengah dari pemberian pertama, jadi untuk pemberian pertama seharusnya sekitar SGD 355.400.

"Itu sebesar 50 persen. Dari info awal, pemberian ini yang pertama. Rencananya akan ada pemberian lain," kata Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai nilai proyek yang disebut terkait penyuapan itu, Johan tak merinci secara detail. Johan hanya mengatakan nilai proyek itu sebesar ratusan miliar.

Proyek yang dimaksud yaitu proyek pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua. Untuk proyek tersebut anggarannya masuk di pos Kementerian ESDM.

"Iya di Kementerian ESDM, untuk dapat anggaran dari pos itu untuk Kabupaten Deiyai. Ini fee untuk bahas anggaran di kementerian," sebut Johan.

KPK memastikan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Kelima tersangka yang dimaksud yaitu Dewie Yasin Limpo (DYL), Rinelda Bandaso (RB) dan Bambang Wahyu Hadi (BWH) selaku penerima serta dua orang lainnya yaitu Setiadi (SET) dan Iranius (IR) selaku pemberi. Sementara 2 orang yang dilepas yaitu Devianto (DEV) selaku ajudan Setiadi dan seorang drivel mobil rental.

Selain itu sebenarnya masih ada seorang lagi bernama Harry (HAR). Namun belum jelas status yang bersangkutan apakah ikut ditetapkan sebagai tersangka atau akan dilepaskan.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait proyek pengembangan tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie Limpo diduga menerima duit total SGD 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar.

(dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads