"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satuan tugas khusus (satgasus) Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Dalam pelimpahan tahap kedua, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan tahap penelaahan perkara. Baru setelah itu Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan
"Berkas kasus mobil listrik sudah P21 (lengkap). Senin minggu depan paling lambat berkas dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi," ujar Amir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total lost kerugian negara sekitar Rp 29 miliar. Di tiga perusahaan BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA," lanjut Amir.
Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). (adit/fdn)










































