Berkas Perkara Mobil Listrik Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

Berkas Perkara Mobil Listrik Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari ini

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 17:42 WIB
Berkas Perkara Mobil Listrik Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari ini
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti serta tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Pelimpahan berkas perkara atas nama Dasep Ahmad hadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satuan tugas khusus (satgasus) Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
 
Dalam pelimpahan tahap kedua, Kejari Jakarta Pusat akan melakukan tahap penelaahan perkara. Baru setelah itu Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan

"Berkas kasus mobil listrik sudah P21 (lengkap). Senin minggu depan paling lambat berkas dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi," ujar Amir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, Amir menjelaskan pada tahun 2013 Kementerian BUMN melaksanakan pengadaan 16 unit mobil listrik pada persiapan KTT APEC Asia Pasifik di Bali. Selain itu pada pelimpahan tahap dua ini kejagung telah mengeluarkan pernyataan resmi berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

"Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total lost kerugian negara sekitar Rp 29 miliar. Di tiga perusahaan BUMN yaitu PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT. PERTAMINA," lanjut Amir.

Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). (adit/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini