"Jumlah 68 tersangka yang ditahan itu dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2015," kata Kapuspenkum Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Sebanyak 65 tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Cipinang. Sementara 3 tersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598. Duit itu disita dari sejumlah kasus dugaan korupsi seperti Alkes RSUD Jambi dan kasus rehabilitasi puskesmas dan RSUD Tangsel.
Kemudian jaksa juga menyita sejumlah harta bergerak dan tak bergerak seperti tanah seluas 4,3 hektare terkait kasus hak atas tanah PT KAI, 3 unit rumah terkait kasus bansos Kab Cirebon, dan 1 unit kapal tunda.
(adit/fdn)











































