Kejagung Beber Kinerja: Ada 68 Tersangka Korupsi dan Sita Duit Rp 42 Miliar

Kejagung Beber Kinerja: Ada 68 Tersangka Korupsi dan Sita Duit Rp 42 Miliar

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 17:34 WIB
Kejagung Beber Kinerja: Ada 68 Tersangka Korupsi dan Sita Duit Rp 42 Miliar
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kinerja di bidang tindak pidana khusus untuk semester awal tahun 2015. Sejauh ini, jaksa sudah menahan 68 tersangka kasus korupsi.

"Jumlah 68 tersangka yang ditahan itu dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2015," kata Kapuspenkum Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Sebanyak 65 tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Cipinang. Sementara 3 tersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam periode 6 bulan itu sudah ada 78 perkara yang ditangani. Sebanyak 25 di antaranya sudah berada di tahap penyidikan dengan jumlah tersangka 49 orang. Selain sejumlah perkara baru, jaksa juga telah menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.

Jaksa juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598. Duit itu disita dari sejumlah kasus dugaan korupsi seperti Alkes RSUD Jambi dan kasus rehabilitasi puskesmas dan RSUD Tangsel.

Kemudian jaksa juga menyita sejumlah harta bergerak dan tak bergerak seperti tanah seluas 4,3 hektare terkait kasus hak atas tanah PT KAI, 3 unit rumah terkait kasus bansos Kab Cirebon, dan 1 unit kapal tunda.

(adit/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads