"Ini pembahasan anggaran di APBN tahun 2016 untuk proyek tersebut," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Proyek yang dimaksud yaitu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Untuk proyek tersebut anggarannya masuk di pos Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memastikan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Kelima tersangka yang dimaksud yaitu Dewie Yasin Limpo (DYL), Rinelda Bandaso (RB) dan Bambang Wahyu Hadi (BWH) selaku penerima serta dua orang lainnya yaitu Setiadi (SET) dan Iranius (IR) selaku pemberi. Sementara 2 orang yang dilepas yaitu Devianto (DEV) selaku ajudan Setiadi dan seorang drivel mobil rental.
Selain itu sebenarnya masih ada seorang lagi bernama Harry (HAR). Namun belum jelas status yang bersangkutan apakah ikut ditetapkan sebagai tersangka atau akan dilepaskan.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait proyek pengembangan tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie Limpo diduga menerima duit total SGD 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Jumpa pers pimpinan KPK soal penangkapan Dewie Yasin Limpo (Hasan Alhabsy/detikcom) |
DYL, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua orang pengusaha berinisial IR dan SET yang diduga sebagai pemberi duit suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huru a atau b atau Psal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Petugas KPK menunjukkan duit suap dalam operasi tangkap tangan Dewie Yasin Limpo (Hasan Alhabsy/detikcom) |
(dhn/fdn)











































Jumpa pers pimpinan KPK soal penangkapan Dewie Yasin Limpo (Hasan Alhabsy/detikcom)
Petugas KPK menunjukkan duit suap dalam operasi tangkap tangan Dewie Yasin Limpo (Hasan Alhabsy/detikcom)