Hal itu terjadi ketika kuasa hukum PT JJP menanyakan tentang hasil penelitian Prof Bambang Hero Saharjo selaku saksi ahli. Kuasa hukum PT JJP Efrizal bertanya apakah warga boleh membakar lahan.
Lantas, Prof Bambang pun menjawab bahwa warga tidak boleh membakar lahan. Bahkan Prof Bambang meminta agar Efrizal membaca peraturan pemerintah (PP) tentang warga yang tidak boleh membakar hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda yakin, karena kami juga punya data," jawab Efrizal.
"Anda bisa tidak melotot?" ucap Bambang menanggapi Efrizal.
Karena takut sidang semakin ngawur, ketua majelis hakim Inrawaldi, langsung menegur keduanya. Menurut hakim Inrawaldi, saksi ahli merupakan pakar di bidang kehutanan. Dia juga meminta kuasa hukum PT JJP untuk bertanya soal kebakaran hutan saja bukan masalah peraturan hukum.
"Saudara ini saksi ahli bidang hutan, jadi tanyanya soal kebakaran saja! Dia ini bukan ahli hukum, jadi kalau mau debat soal hukum antar penasehat hukum saja," tegas hakim Inrawaldi.
Sidang pun kembali dilanjutkan dan Prof Bambang kembali menerangkan data-data penelitiannya. Dalam sidang ini, KLHK menggugat PT JJP Rp 491 miliar terkait kebakaran hutan di Rokan Hilir, Riau, Juni 2013 lalu. (rvk/hri)











































