"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka. Selain yang saya sebut tersangka maka dipulangkan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Kelima tersangka yang dimaksud yaitu Dewie Yasin Limpo (DYL), Rinelda Bandaso (RB) dan Bambang Wahyu Hadi (BW) selaku penerima serta dua orang lainnya yaitu Setiadi (SET) dan Iranius (IR) selaku pemberi. Sementara 2 orang yang dilepas yaitu Devianto (DEV) selaku ajudan Setiadi dan seorang drivel mobil rental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait proyek pengembangan tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie Limpo diduga menerima duit total SGD 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan petugas KPK pada Selasa (20/10) di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemberi suap yakni IR dan EST bertemu dengan kaki tangan Dewie Limpo berinisial RB.
"Setelah selesai di situ keluar (rumah makan) kemudian tim melakukan penangkapan dan di TKP kita temukan uang dalam bentuk dollar singapura 177.700 dollar Singapura ditempatkan di sebuah tas," sebuht Johan.
Selain uang, petugas KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan handphone. Setelahnya pada pukul 19.00 WIB, petugas KPK menangkap Dewie Limpo dan stafnya berinisial BW di Bandara Soekarno-Hatta.
"Semuanya dibawa ke KPK lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak kemarin kemudian dipaparkan penyidik, penyelidik, penuntut, di depan pimpinan yang kemudian disimpulkan dalam kaitan peristiwa diduga telah terjadi korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status," kata Johan.
DYL, RB dan BW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua orang pengusaha berinisial IR dan SET yang diduga sebagai pemberi duit suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huru a atau b atau Psal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/fdn)










































