Mulya Hasjmy diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Mulya Hasjmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Risma Ansyari membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Eks Sesditjen Kemenkes Didakwa Korupsi Flu Burung Bersama Siti Fadilah)
Hasjmy diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Β (rni/fdn)











































