Jaksa KPK Tuntut Eks Sesditjen Kemenkes Mulya Hasjmy 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Eks Sesditjen Kemenkes Mulya Hasjmy 4 Tahun Penjara

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 16:56 WIB
Jaksa KPK Tuntut Eks Sesditjen Kemenkes Mulya Hasjmy 4 Tahun Penjara
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kemenkes) Mulya A Hasjmy dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Mulya Hasjmy diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Mulya Hasjmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Risma Ansyari membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa, Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik untuk penanganan flu burung dengan metode penunjukan langsung secara formalitas seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Baca juga: Eks Sesditjen Kemenkes Didakwa Korupsi Flu Burung Bersama Siti Fadilah)

Hasjmy diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Β  (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads