Intimidasi dan Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Intimidasi dan Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 16:06 WIB
Intimidasi dan Aniaya Petugas Bea Cukai, 5 Anggota Ormas Ditangkap Polisi
Foto: Thinkstock/Brian Jackson
Jakarta - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 5 orang anggota sebuah ormas. Mereka ditangkap karena melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap petugas Bea dan Cukai yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kontainer peti kemas yang hendak diekspor secara ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.

"Tersangkanya sudah ada 6 orang yang kami tangkap dan masih dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (21/10/2015).

Hengki menjelaskan, upaya represif ini dilakukan merupakan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan hukum di bidang ekspor-impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaksanakan perintah Presiden melalui Kapolri untuk mem-back up keamanan di bidang ekspor-impor. Ini juga bentuk sinergitas antara kepolisian dengan petugas bea cukai untuk menjaga stabilitas perekonomian dari gangguan-gangguan seperti ini," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi terpisah setelah pengejaran selama sepekan lalu. Para pelaku tertangkap setelah polisi mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV dan video milik petugas bea dan cukai.

"Para pelaku mengaku anggota dari Laskar Merah Putih dan pada saat kejadian, para pelaku juga menggunakan atribut LMP mulai dari seragam loreng-loreng dan mobil loreng-loreng," kata Victor.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni C alias CM, MI, A alias D dan MSN alias E serta BT. Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subsidair Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP lebih Subsidair Pasal 335 KUHP.

"BT ini aktor utamanya," imbuhnya.

Peristiwa terjadi pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu, ketika sejumlah petugas Bea dan Cukai dan surveyor hendak memeriksa peti kemas bermuatan pasir konsentrat yang akan diekspor, di Jl Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara. Namun kedatangan mereka dihadang oleh para pelaku, bahkan sejumlah petugas mendapat penganiayaan dari para pelaku. (mei/hri)


Berita Terkait