"Tersangkanya sudah ada 6 orang yang kami tangkap dan masih dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (21/10/2015).
Hengki menjelaskan, upaya represif ini dilakukan merupakan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan hukum di bidang ekspor-impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi terpisah setelah pengejaran selama sepekan lalu. Para pelaku tertangkap setelah polisi mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV dan video milik petugas bea dan cukai.
"Para pelaku mengaku anggota dari Laskar Merah Putih dan pada saat kejadian, para pelaku juga menggunakan atribut LMP mulai dari seragam loreng-loreng dan mobil loreng-loreng," kata Victor.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni C alias CM, MI, A alias D dan MSN alias E serta BT. Para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subsidair Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP lebih Subsidair Pasal 335 KUHP.
"BT ini aktor utamanya," imbuhnya.
Peristiwa terjadi pada tanggal 7 Oktober 2015 lalu, ketika sejumlah petugas Bea dan Cukai dan surveyor hendak memeriksa peti kemas bermuatan pasir konsentrat yang akan diekspor, di Jl Cakung Cilincing, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara. Namun kedatangan mereka dihadang oleh para pelaku, bahkan sejumlah petugas mendapat penganiayaan dari para pelaku. (mei/hri)











































