"Penggunaan dana desa yang besar itu harus diawasi. Desa yang tadinya tidak memiliki anggaran besar, kini diberi kewenangan sendiri untuk mengatur anggarannya dengan nilai yang cukup besar. Sehingga harus diawasi, dan anda-anda inilah yang bisa mengawasi," kata Tony di Kaliurang, Yogyakarta, Rabu (21/10/2015).
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu menjelaskan penggunaan dana desa memang sangat rawan disalahgunakan. Pola pengawasan sampai ke desa-desa memang cukup sulit dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan, menurut Tony, telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan dana desa. Bahkan, Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum para kepala desa dalam proses penyusunan anggaran hingga eksekusi program.
"Dana desa itu tujuannya sangat mulia yaitu untuk masyarakat, menghidupkan desa itu lebih sejahtera. Nah seraya dengan itu kita harus memastikan dana desa tidak melenceng dari tujuannya, tidak dikorupsi dan sebagainya dengan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang dipegang Kejari itu akan fokus ke dana desa," urai Tony.
"Saya sudah mendorong, memprovokasi para anak muda ini untuk menjadi pionir, menjadi agen-agen kalau ada yang perlu dilakukan sinergitas elemen masyarakat ini saya dorong untuk bersinergi dengan TP4D di daerah," imbuhnya.
Dalam rangkaian acara youth camp ini, pihak KPK memang memberikan materi salah satunya tentang postur penggunaan anggaran dana desa. KPK memberikan materi tentang apa saja yang bisa dilakukan dengan dana desa.
Untuk diketahui, peserta youth camp anti korupsi KPK memang merupakan pemuda yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia. Oleh karena itu, saat mereka kembali ke daerah masing-masing, dapat menjadi agen pencegahan korupsi, termasuk menjadi pengawas penggunaan dana desa. (Hbb/aan)











































