"Kita mengharapkan pemerintah melalui Menkum HAM segera menerbitkan surat keputusan yang mengatakan menerima hasil daripada Munas Bali," kata Ical dalam jumpa pers di Restoran Puang Ocha di belakang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Ical ditemani oleh Idrus Marham, Nurdin Halid, MS Hidayat, Tantowi Yahya, John Kennedy Aziz, Setya Novanto, Sharif Cicip Sutardjo, dan Bambang Soesatyo.
Ical mengatakan putusan MA memperkuat putusan PTUN Jakarta yang meminta Menkum HAM membatalkan SK Kepengurusan untuk DPP Golkar hasil Munas Ancol. Menurut Ical, putusan PTUN Jakarta tak mengembalikan kepengurusan ke DPP Golkar hasil Munas Riau.
"(Mengembalikan ke Munas Riau) itu tidak ada, yang ada hanya putusan sela. Putusan sela mengatakan bahwa selama belum ada keputusan yang sifatnya inkrah, untuk menghindari kekosongan Partai Golkar, maka kembali kepada Munas Riau. Di dalam putusan PTUN tidak ada lagi putusan itu. Nah, di dalam putusan MA tidak ada lagi yang menyebut hal itu," ulas Ical.
![]() |
Permintaan Ical agar Menkum HAM menerbitkan SK juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan pihaknya atas keabsahan legalitas Munas Ancol. Surat permintaan SK sudah dikirim, dan Menkum HAM Yasonna diminta segera menerbitkan SK.
"Tentunya permintaan melalui surat kepada Menkum HAM memperkuat surat daripada yang kita ajukan kepada Menkum HAM pada bulan Januari atau Desember lalu yang meminta mengesahkan hasil dari Munas Bali," ujarnya.
(tor/van)












































