Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
"Haji yang kedua kali dan sesudahnya tidak menghalangi orang yang belum berhaji ini pertimbangan yang kontekstual. Amat sejalan dengan kehendak Kemenag dalam menyikapi realitas antrian yang begitu panjang mereka yg ingin berhaji," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada detikcom, Rabu (21/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenang akan mengeluarkan kebijakan bahwa prioritas haji itu diperuntukan kepada yang belum berhaji," ucapnya.
Syarat yang lebih ketat bagi haji kedua sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.
"Kebijakan memprioritaskan yangg belum berhaji yang akan diterbitkan Kemenag itu sama sekali bukan pembatasan (restriksi) terhadap meraka yang akan menjalankan ibadah, tapi ia merupakan pengaturan (regulasi) dalam rangka menegakkan keadilan, mengingat panjangnya antrian calon jamaah haji," pungkasnya. (asp/van)










































