Kemenag Prioritaskan Haji Pertama Kali, Yang Sudah Pernah Nanti Dulu

Kemenag Prioritaskan Haji Pertama Kali, Yang Sudah Pernah Nanti Dulu

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 14:59 WIB
Kemenag Prioritaskan Haji Pertama Kali, Yang Sudah Pernah Nanti Dulu
Foto: Gagah Wijoseno
Jakarta - Kementerian Agama (Meneg) akan membuat prioritas bagi calon jamaah yang pertama kali berhaji untuk didahulukan masuk daftar kuota. Bagi yang sudah pernah pernah haji dan ingin mengulanginya akan masuk daftar tunggu lebih panjang.

Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Haji yang kedua kali dan sesudahnya tidak menghalangi orang yang belum berhaji ini pertimbangan yang kontekstual. Amat sejalan dengan kehendak Kemenag dalam menyikapi realitas antrian yang begitu panjang mereka yg ingin berhaji," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada detikcom, Rabu (21/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Meski demikian, MK meminta pemerintah membuat regulasi agar haji pemula mendapat prioritas didahulukan mendapat daftar antrean dibandingkan yang sudah pernah.

"Kemenang akan mengeluarkan kebijakan bahwa prioritas haji itu diperuntukan kepada yang belum berhaji," ucapnya.

Syarat yang lebih ketat bagi haji kedua sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.    

"Kebijakan memprioritaskan yangg belum berhaji yang akan diterbitkan Kemenag itu sama sekali bukan pembatasan (restriksi) terhadap meraka yang akan menjalankan ibadah, tapi ia merupakan pengaturan (regulasi) dalam rangka menegakkan keadilan, mengingat panjangnya antrian calon jamaah haji," pungkasnya. (asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini