Kapolda Metro: Perlu Regulasi Baru untuk Hukum Kebiri Paedofil

Kapolda Metro: Perlu Regulasi Baru untuk Hukum Kebiri Paedofil

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 13:57 WIB
Kapolda Metro: Perlu Regulasi Baru untuk Hukum Kebiri Paedofil
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sepakat pelaku paedofil mendapatkan hukuman berat, salah satunya dengan dikebiri. Terobosan ini memerlukan regulasi baru.

"Langkah represif, kita semua sepakat tindakan tegas perlu dilakukan kepada pelaku yang sudah melakukan aksi kekerasan pada anak termasuk kemungkinan hukuman mati. Ini merupakan kerjasama jaksa, pengadilan sampai Lapas," kata Kapolda dalam diskusi mingguan soal kekerasan terhadap anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

"Kemudian terobosan baru yang memerlukan regulasi baru, seperti dikebiri yang sekarang menjadi tren. Ini memerlukan regulasi baru yang melibatkan pembuat undang-undang seperti DPR," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan masalah perlindungan anak menjadi persoalan penting yang harus mendapatkan prioritas dan harus ada penanganan yang sifatnya permanen untuk mencegah agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasan. "Berkaitan dengan hal abuse terhadap anak yang harus diperhatikan, kita. Perlu ada langkah terobosan dalam mencegah tindak pidana itu terjadi. Perlu dilakukan semua pihak termasuk pemerintah, salah satunya satgas perlindungan anak, tempat healing center. Regulasi pencegahan ini melibatkan banyak pihak, kepolisian, TNI, LSM, dan lembaga perlindungan anak," paparnya.

Polda Metro Jaya memiliki terobosan baru dalam upaya pencegahan ini. Salah satunya yakni dengan menggerakkan masyarakat untuk memberikan 'Tempat Aman Anak'.

"Sehingga begitu ada anak jadi korban kekerasan, ketika dia berlari, dia tahu harus kemana dengan mengenali stiker 'Tempat Aman Anak' yang ada di rumah atau toko di sekitar tempatnya," tutupnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads