"Langkah represif, kita semua sepakat tindakan tegas perlu dilakukan kepada pelaku yang sudah melakukan aksi kekerasan pada anak termasuk kemungkinan hukuman mati. Ini merupakan kerjasama jaksa, pengadilan sampai Lapas," kata Kapolda dalam diskusi mingguan soal kekerasan terhadap anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
"Kemudian terobosan baru yang memerlukan regulasi baru, seperti dikebiri yang sekarang menjadi tren. Ini memerlukan regulasi baru yang melibatkan pembuat undang-undang seperti DPR," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya memiliki terobosan baru dalam upaya pencegahan ini. Salah satunya yakni dengan menggerakkan masyarakat untuk memberikan 'Tempat Aman Anak'.
"Sehingga begitu ada anak jadi korban kekerasan, ketika dia berlari, dia tahu harus kemana dengan mengenali stiker 'Tempat Aman Anak' yang ada di rumah atau toko di sekitar tempatnya," tutupnya. (mei/aan)











































