Niat Very muncul akibat sering dimarahi oleh atasannya, Widodo, di tempat kerjanya. Ia lalu menyimpan dendam kepada atasannya itu.
Very lalu mendatangi rumah Widodo di di Kampung Pasirkihiang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, pada 15 Februari 2015 dini hari. Malam itu, Widodo ternyata sedang tidak ada di rumah dan hanya ada Sri serta dua anaknya, Amelia dan Alfian (6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keributan ini, tetangga langsung mendatangi rumah Widodo dan menangkap Very ramai-ramai. Pelaku lalu diserahkan ke polisi dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Very Maulana Hidayatulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana dan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putus majelis PN Karawang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Febri Purnamavita dengan anggota Eva MT Pasaribu dan Cipto Hosari Nababan. Vonis ini diketok pada 6 Oktober lalu. (asp/nrl)