"Inilah kesalahan kebijakan yang kita buat, bukan maksud menyalahkan pemerintahan yang lalu, dengan membagi-bagikan tanah gambut," kata Luhut dalam pidatonya saat membuka Rakor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2015).
Luhut menjelaskan, tanah gambut memiliki kedalaman 5-6 meter. Jika lahan tersebut terbakar, lalu dipadamkan di bagian permukaan, maka api di bagian bawah masih belum padam. Hal itulah yang menyebabkan pemadaman sulit dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa menjadi kejahatan suatu ketika. Hal semacam ini bisa jadi pengaduan. Saya tidak bayangkan betapa banyak kerugian kita," katanya.
Luhut mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, lahan gambut yang diberikan oleh pemerintah seluas 4,8 juta hektar. Hal itulah menurutnya yang menjadi salah satu pokok permasalahan pemicu kebakaran hutan.
"Saya belum bisa bayangkan bagaimana keadaan ini. Karena sekarang kita mencari pesawat terbang saja yang bisa melakukan water boombing itu bukan persoalan mudah," katanya.
(kff/hri)











































