Pada prinsipnya, Erlangga menjelaskan, penerapan hukuman erat kaitannya dengan efektifitas. Yaitu apakah penerapan hukuman itu efektif untuk mencegah atau penanggulangi kekerasan seksual pada anak.
"Karena itu harus dilihat pada tiga konteks, yang pertama konteks masyarakat dan sosial, konteks tempat, dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat secara umum," kata Erlangga saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa menerapkan hanya karena respon negatif terhadap pelaku kejahatan, harus dilakukan riset yang kuat untuk jadi landasan hukum," ujarnya.
Erlangga mencontohkan hukuman mati bagi bandar narkoba yang masih setengah-setengah padahal sudah memiliki dasar hukum. Dia pun tidak yakin hukuman kebiri nantinya bisa benar-benar diterapkan di Indonesia.
"Jadi ini (hukuman kebiri) hanya konsumsi sesaat saja, yang sudah jelas saja (bandar narkoba) tidak secara lugas dilakukan, apalagi ini yang belum jelas," ucap Erlangga.
Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Negara untuk membahas pencegahan kekerasan terhadap anak pada Selasa (20/10) kemarin. Hasilnya, Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti akan segera terbit Perppu," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa usai rapat di Istana Negara. (idh/imk)











































