"Bukan dihukum kebiri, yang dilakukan adalah melakukan pencegahan terhadap lahirnya kejahatan kejahatan seksual seperti pornografi dan narkoba serta memberantas segala bentuk tindak kejahatan kesusilaan," kata ahli pidana Dr Mudzakkir saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2015).
Dalam proses perlindungan terhadap anak, hukuman pidana baik penjara sanksi lainnya adalah upaya terakhir. Pemerintah sebagai garda terdepan penyelamat generasi bangsa, adalah melakukan upaya preventif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Indonesia memiliki segudang peraturan yang mencegah adanya kejahatan seksual. Seperti tertuang dalam KUHP, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Manusia, UU Narkoba dan UU Perlindungan Anak. Tapi pornografi masih marak, baik di internet atau di tempat hiburan malam.
"Apa sih sumber dari kejahatan seksual? Pornografi. Apakah pemerintah sudah melakukan pencegahan maksimal terhadap pornografi? Ini yang harus dijawab pemerintah," papar pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Selain itu, hukuman kebiri nyata-nyata melanggar HAM. Sebab hasrat seksual adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia hanya mengenal satu hukuman perampasan atas anugerah Tuhan yaitu hukuman mati.
"Jika pelaku dihukum 5 tahun penjara dan dihukum kebiri, bagaimana jika ia sudah keluar dari penjara dan tidak lagi punya hasrat seksual?" ucap Mudzakkir.
Pemerintah diminta menegakan hukum secara komprehensif dan menyeluruh tidak parsial. Apalagi Indonesia sebagai negara penganut Pancasila, di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Kebiri itu melanggar HAM, buat apa kita ada Pancasila?" papar Mudzakkir.
Mensos Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah telah setuju dengan usulan hukuman kebiri. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas semalam. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti akan segera terbit Perppu," ujar Khofifah. (asp/fdn)











































