Pemerintah Korea Selatan mulai menerapkan hukuman kebiri pria yang terbukti berulang kali melakukan kekerasan seks terhadap anak-anak pada tahun 2012 silam. Korsel merupakan negara Asia pertama yang melegalisasi hukuman kebiri secara kimia bagi para pelaku kejahatan seks.
Hukuman ini diperuntukkan bagi mereka yang berumur di atas 19 tahun yang telah melakukan kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur 16 tahun. Si pelaku yang sudah menjalani hukuman penjara, tetap mendapat hukuman suntikan kebiri setiap 3 bulan sekali selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jerman, sekitar lima orang yang dihukum karena kejahatan terkait seks dikebiri setiap tahun dengan proses pembedahan untuk menurunkan nafsu mereka sebelum dibebaskan dari penjara. Pemerintah Jerman menyatakan praktek itu adalah bagian dari perawatan dan bukan hukuman.
Pemerintah juga mengatakan bahwa praktek itu dilakukan secara sukarela dan harus disetujui oleh orang yang bersangkutan dengan usia minimal 25 tahun. Namun, kebijakan pemerintahan Jerman ini memang mendatangkan kritik dari banyak pihak.
Ada pula Polandia yang menerapkan hukuman kebiri pada tahun 2009 untuk mereka yang melakukan kejahatan seks pada anak-anak atau saudara dekat. Ceko juga mendapat kritik karena melakukan praktek yang sama.
Keberlangsungan hukuman kebiri ke penjahat seks di negara-negara lain mendapatkan banyak kontroversi. Bagaimana dengan di Indonesia? (imk/idh)