Anggota DPR periode 2014-2019 pertama yang berurusan dengan KPK adalah Adriansyah yang berasal dari Fraksi PDIP. Adriansyah ditangkap KPK pada 9 April 2015 di Bali, tepatnya di sela-sela Kongres PDIP. Dia kemudian diberhentikan dari partai.
Mantan Bupati itu didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan.
Rio dikenakan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Karena status tersangka ini, Rio mundur dari posisinya sebagai sekjen partai, anggota partai, dan anggota DPR. Dia saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Daftar itu bertambah dengan nama Dewie Yasin Limpo. Dewie ditangkap KPK pada Selasa (20/10/2015), saat tengah melakukan transaksi suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu ada beberapa orang lain yang ikut diamankan, diduga sebagai pemberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dewi. Suap diberikan guna pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga uap.
KPK masih memeriksa Dewie secara intensif hingga pagi ini. Belum ada penetapan status bagi adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini. (imk/fdn)











































