Sebelumnya Fathul sempat mencari keadilan lewat MK. Dia bersama 2 rekannya yang juga calon jamaah haji mengajukan gugatan UU Penyelenggara Haji. Mereka meminta MK untuk memperberat syarat WNI yang ingin naik haji lebih dari 1 kali. Alasannya bukan karena iri melihat adanya orang bisa naik haji lebih dari 1 kali melainkan karena terbatasnya kuota.
Tetapi pada Selasa sore, MK tidak sependapat dengan Fathul. Menurut MK, UU penyelenggara haji tidak bertentangan dengan konstitusi dan sudah menjamin hak warga negara yang ingin beribadah haji. MK lebih menyarankan supaya lembaga penyelenggara hajilah yang harus profesional demi pemerataan ibadah haji bagi warga Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathul yang daftar haji sejak 4 tahun lalu itu mengatakan, banyak calon jamaah haji dari Banyuwangi yang sudah berhaji namun melakukan ibadah haji kembali. Padahal, kuota jamaah haji dari Banyuwangi sejak 4 tahun lalu terus mengalami penurunan.
"4 Tahun lalu daerah saya katanya ada 200 orang. Sekarang katanya turun jadi 160 orang. Kalau yang sudah naik haji statusnya sama dengan saya saat mendaftar otomatis antrean makin panjang. Bisa-bisa saya naik haji mungkin usia 70 tahun," ucap pria yang kini berumur 55 tahun tersebut.
Selain itu, dia juga menggugat aturan soal setoran awal bagi calon jamaah haji sebesar Rp 25 juta yang diatur dalam UU. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ibadah haji. Tetapi gugatan dia juga kandas di tangan 9 hakim konsttitusi. Menurut MK, setoran awal itu adalah sebuah komitmen dan uang tersebut aman serta tidak akan disalahgunakan penyelenggara haji karena disimpan di Bank Syariah dan dijamin oleh LPS.
"UU yang sekarang ini mengakomodir bagi orang-orang yang punya harta saja atau mungkin untuk naik haji sulit dilakukan di waktu muda karena mengumpulkan uang Rp 25 juta untuk seorang seperti saya baru bisa di umur 30 atau 40 tahun, setelah menyetor kita harus menunggu 15 sampai 20 tahun," ujarnya. (rvk/asp)











































