Setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie (Ical) langsung mengambil langkah lewat berbagai cara. Yang pertama adalah menggugat SK tersebut ke PTUN.
Hasilnya, pada Senin (18/5/2015) silam, PTUN Jakarta membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. PTUN juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM dan kubu Agung Laksono kompak mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Kemudian, giliran Agung yang mendapat angin segar karena PT TUN mengabulkan permohonan bandingnya.
PT TUN menganggap PTUN telah melakukan hal yang ultra petita karena memutuskan kepengurusan Golkar yang sah. Usai putusan PT TUN ini, kubu Agung langsung menyatakan bahwa pihaknya yang berhak atas Pilkada
Kubu Ical belum mau mengalah. Kasasi ke MA diajukan dan setelah menunggu cukup lama, hasilnya ternyata menggembirakan bagi Ical.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka keputusan PTUN kembali berlaku. Kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009.
Ical Juga Menang di Pengadilan Negeri
Sejak awal, Ical tidak hanya menggunakan jalur PTUN untuk merebut kembali pucuk pimpinan partai beringin. Ical juga mengajukan gugatan di PN Jakarta Utara.
Pada Jumat (24/7/2015), Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dari putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. Serta menyatakan tidak sah munas Ancol.
Kubu Agung tidak terima. Menganggap putusan hakim PN Jakut tersebut melebihi kewenangan, kubu Agung lalu mengajukan banding.
Apa daya, Agung Laksono lagi-lagi harus gigit jari. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakut yang memenangkan Ical.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)," kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Perjalanan konflik Golkar ini bagaikan roda, ada masa satu kubu di atas dan ada waktunya justru di bawah. Kini, Ical berada di atas. Masih adakah kemungkinan berbalik?
Halaman 2 dari 2