Jaksa Agung: Paedofil Akan Dipenjara Plus Dikebiri

Jaksa Agung: Paedofil Akan Dipenjara Plus Dikebiri

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 23:04 WIB
Jaksa Agung: Paedofil Akan Dipenjara Plus Dikebiri
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Jokowi sudah setuju untuk memberikan hukuman tambahan bagi para paedofil yakni dikebiri. Menyambut hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan hukuman yang nantinya dijalani para paedofil.

"Ya di samping hukuman pokok (dipenjara) ya ada hukuman tambahan juga. Hukuman kebiri nantinya ditunggu sampai inkrah toh. Eksekusi dilakukan setelah inkrah termasuk pengebirian itu. Paling tidak sudah memberikan sinyal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).

Tetapi Presiden Jokowi juga meminta kajian lebih dalam mengenai tambahan hukuman ini. Setelah itu diterbitkan Perppu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi satu selain diatur dalam UU Perlindungan Anak tentunya kita perlu mencari terobosan yang betul-betul bisa perlu menjerakan itu. Kasih hukuman tambahan dikebiri, tentunya landasan hukumnya apa tadi disepakati supaya cepet ya Perppu," kata Prasetyo.

Terkait proses pengebirian ada beberapa opsi yakni dengan menyuntikkan penghilang syaraf libido. Kemudian opsi kedua menyuntikkan hormon esterogen agar tak lagi memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.

"Karena itu negara luar sudah melakukan bahkan negara maju. Kalau tidak ya, kita khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali. Itu kan merusak masa depan mereka semua," ungkap Prasetyo. (bpn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads