"Ya di samping hukuman pokok (dipenjara) ya ada hukuman tambahan juga. Hukuman kebiri nantinya ditunggu sampai inkrah toh. Eksekusi dilakukan setelah inkrah termasuk pengebirian itu. Paling tidak sudah memberikan sinyal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," kata Prasetyo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).
Tetapi Presiden Jokowi juga meminta kajian lebih dalam mengenai tambahan hukuman ini. Setelah itu diterbitkan Perppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses pengebirian ada beberapa opsi yakni dengan menyuntikkan penghilang syaraf libido. Kemudian opsi kedua menyuntikkan hormon esterogen agar tak lagi memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.
"Karena itu negara luar sudah melakukan bahkan negara maju. Kalau tidak ya, kita khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali. Itu kan merusak masa depan mereka semua," ungkap Prasetyo. (bpn/idh)











































